Sabtu, 12 Desember 2015

SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN

Pelayanan kesehatan yang baik harus memenuhi syarat pokok pelayanan kesehatan, yaitu:

1. BERSEDIA DAN BERKESINAMBUNGAN
 Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang di butuhkan oleh masyarakat tidak silit di temukan serta keberadaan dalam masyarakat adalah pada setiap saat di butuhkan

2. DAPAT DI TERIMA DAN WAJAR
 Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersipat tidak wajar bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik

3. MUDAH DI CAPAI
 Artinya lokasi/tempat mudah di kunjungi oleh masyarakat, dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik. Maka pengaturan distribusi pelayanan kesehatan menjadi sangat penting.

4.MUDAH DI JANGKAU
 Artinya biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kempuan ekonomi masyarakat

5. BERMUTU
 Artinya pada pelayanan yang di berikan harus dapat memuaskan para pemalai jasa pelayanan serta tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang di tetapkan

 STRATIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN

Secara umum terbagi 3 strata,yaitu
 1. PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
 Yaitu pelayanan kesehatan yang bersipat pokok (basic health service) yang sangat di butuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta memenuhi mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada umumnya bersifat pelayanan rawat jalan

2. PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT KE DUA
 Yaitu pelayanan kesehatan yang lebih lanjut telah bersifat ( in patient service) dan untuk menyelenggarakannya telah di bituhkan tenaga-tenaga spesialis

 3. PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT KETIGA
 Yaitu pelayanan kesehatan yang bersifat lebih komplek dan umumnya di selenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis


1 komentar: