Senin, 14 Desember 2015

PUSKESMAS

         Adalah unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suath masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah.

WILAYAH KERJA PUSKESMAS
         Meliputi suatu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas
          Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas di tetapkan oleh Bupati/Walikota dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
           Sasaran penduduk yang di layani oleh sebuah Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk setiap puskesmas. Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka puskesmas perlu di tunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yang di sebut puskesmas pembantu dan puskesmas keliling
           Khusus untuk kota besar dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, Wilayah kerja Puskesmas bisa meliputi 1 Kelurahan. Puskesmas di ibu kota Kecamatan dengan jumlah besar dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja penduduk 150.000 jiwa atau lebih merupakan Puskesmas "Pembina" yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi Puskesmas Kelurahan dan juga mempunyai fungsi koordinasi.

PELAYANAN KESEHATAN MENYELURUH
           Pelayanan kesehatan yang di berikan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan:
- Kuratif (pengobatan)
- Prepentif (upaya pencegahan)
- Promotif ( upaya peningkatan kesehatan)
- Rehabilitatif (pemulihan kesehatan)

          Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia

PELAYANAN KESEHATAN INTEGRATIF
         Sebelum ada Puskesmas, pelayanan kesehatan di Kecamatan meliputi Balai Pengobatan, Balai kesejahteraan Ibu dan anak, usaha Hygiene, sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan lain-lain. Usaha-usaha tersebut masih bekerja sendiri-sendiri dan langsung melapor kepafa kepala Dinas Kesehatan Dati II. Petugas Balai Pengobatan tidak tahu menahu apa yang terjadi di BKIA, begitu juga petugas BKIA tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh petugas Hygienesanitasi dan sebaliknya.

          Dengan adanya sistem pelayanan kesehatan melalui pusat kesehatan masyarakat yakni Puskesmas. Maka berbagai kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan bersama dibawah satu koordinasi dan satu Pimpinan.

 FUNGSI DAN PERAN PUSKESMAS

FUNGSI PUSKESMAS

1. Sebagai pusat pembangunan Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya

2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat

3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat wilayah kerjanya.

           Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilaksanakan dengan cara:

A. Merangsang masyarakat termasuk suasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri

B. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien

C. Memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan keyergantungan.

D. Memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.

E. Bekerja sama dengan sektor-sektor bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas

PERAN PUSKESMAS
            Dalam konteks otonomi daerah saat ini, Puskesmas mempunyai peran yang sangat vital sebagai institusi pelaksana teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial fan wawasan jauh kedepan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut di tunjukan dalam bentuk ikut serta menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realisize, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Rangkaian managerial diatas bermanfaat dalam penentuan skala prioritas daerah dan sebagai bahan kesesuaian dalam menentukan RAPBD yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Adapun kedepan puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar