1. Pelayanan dasar meliputi rawat jalan (spesialistik, sub-spesialistik), gawat darurat,rawat inap.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang di sediakan untuj pasien tidak dalam bentuk rawat inap
Pelayanan gawat darurat
Adalah pelayanan kedokteran yang di butuhkan segera oleh pasien untuk menyelamatkan kehidupannya
Kegiatan UGD
a. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat
b. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat
c. Menyelenggarakan pelayan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensip ,ICU (intensifeCare Unit) ICCU (intensife care cardiac unit)
2. Penunjang meliputi kamar bedah, penunjang diagnostik (laboratorium,radiologi) instalasi gizi, farmasi/apotek, rehabilitasi medik
3. Pelayanan administrasi
4. Pelayanan teknik dan pemeliharaan sarana rumah sakit
5. Servis yaitu kamar jenazah, ambulance, pengelolaan limbah, keamanan, parkir dan wartel serta kantin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar