Kamis, 10 Desember 2015

PERKEMBANGAN REKAM MEDIS DI INDONESIA

1. MASA PRA KEMERDEKAAN
 RS sudah melakukan pencatatan tetapi belum dilaksanakan dengan baik, dari segi penataan maupun pengelolaan atau mengikuti sistem informasi yank baik, serta belum ada standar atau ketentuan tentang rekam medis di Rekam Medis

2. TAHUN 1960
 Dikeluarkannya pelaturan pemerintah No. 10 tahun 1960 tentang wajib simpan rahasia kedokteran termasuk isi rekam medis, maka semua petugas kesehatan wajib untuk menyimpan rahasia kedokteran

3. TAHUN 1972
SK Menkes RI No. 034/Birhup/1972, Bab 1 Ps.3:
A. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
B. Membuat Medical Record yang berdasarkan ketentuan yang telah di tetepkan

4. TAHUN 1972-1989
A. Rekam medis belum berjalan sesuai ketentuan
 B. Dikeluarkan permenkes No. 749a tahun 1989, tentang rekam medis/mecal record
 C. Tahun 1989 didirikan organisasi dari profesi perekam medis yaitu perhimpunan profesional perekam medis dan informasi kesehatan Indonesia (PORMIKI)

5. TAHUN 1997
 A. SK Dirjen yanmed No. 78 Tahun 1991 petunjuk teknis penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit
 B. Adanya buku pedoman pengelolaan rekam medis di rumah sakit

6. TAHUN 1997
 A. SK Dirjen Yanmed No. YM 00.03.2.2.1996 revisi petunjuk teknis penyelenggaraan petunjuk rekam medis
 B. Adanya buku pedoman pengelolaan rekam medis di Rumah Sakit Indonesia Revisi 1

7. TAHUN 2004
 Perkembangan rekam medis semakin penting perannya dengan di pertegas dengan adanya Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang di antaranya berisi kewajiban membuat rekam medis bagi dokter dan sanksi yang jelas apabila tidak membuat rekam medis

8. Tahun 2006
 Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang peraktek kedokteran di tindak lanjuti dengan pembuatan revisi II buku pedoman pengelolaan rekam medis di rumah sakit oleh Depkes serta adanya peran konsil kedokteran Indonesia dengan menyusun rekam medis manual

9. TAHUN 2007
 Diterbitkannya kepmenkes No.337/Menkes/SKIII/2007 tentang standar Profesi Perekam Medis dan informasi kesehatan yang merupakan legalisasi dari hasil kongres PORMIKI

10. TAHUN 2008
 A. Diterbitkannya Permenkes No. 377/Menkes/SK/III/2007 tentang rekam medis sebagai sebagai tindak lanjut dari UU No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan pengganti Permenkes No. 749a tahun 1989, tentang Rekam Medis/Medical Record
 B. Untuk pertamakalinya indonesia jadi tuan rumah kongres yang pertama dari International Federation Of Health Records Organization (IFHRO) tingkat asis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar