Senin, 23 November 2015

rekam medis menurut KONSIL KEDOKTERAN indonesia (2006)

Rekam medis menurut KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (2006)
 yaitu:

 a.pengobatan pasyen
 rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan mengenalisis penyakit serta merencanakan pengobatan,perawatan dan tindakan medis yang harus di berikan kepada pasien.

 b.meningkatkan kualitas pelayanan
 membuat rekam medis bagi penyelenggaraan peraktik ke dokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.

 c.pendidikan dan penelitian
 rekam medis yang merupakab informasi perkembangan keronologis penyakit,pelayanan medis,pengobatan dan tindakan medis,bermanfaat untuk bahan informasi bagi pengembangan pengejaran dan penelitian di bidang peropesi kedokteran dan kedokteran gigi

 d.pembiyayaan
 berkas rekam medis dapat di jadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiyayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan .catatan tersebut dapat di pakai sebagai bukti pembiyayaan pada pasien.

 e.statistik kesehatan
 rekam medis dapat digunakan sebagai bahan setasistik kesehatan,kehusus nya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita padapenyakit-penyakit tertentu.

 f.pembaktian masalah hukum,disiplindan Etik
 rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama,sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum ,disiplin dan etik.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar